Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo Dikecam Ratusan LSM

Komite Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia yang mewadahi ratusan LSM di Jakarta, mengecam gagasan Gubernur DKI Jakarta Jokowi yang akan merekrut 3 ribu anggota Satpol PP menjadi anggota Dinas Perhubungan DKI (Dishub) untuk mensterilasasi jalur busway Transjakarta.

Ketua Umum Komite Nasional LSM, Hobbin SE, mengatakan seharusnya gubernur lebih cermat dan tegas bersikap dalam menerima usulan Dishub, dan bukan ditelan mentah-mentah.

“Dampak langsung akan terasa di tengah-tengah warga dengan banyaknya pengurangan personil Satpol PP. Coba kita lihat fakta di lapangan yang bekerja turun langsung di tengah warga ialah petugas Satpol PP baik dari pertolongan korban banjir hingga penertiban dan penegakan hukum atas Perda DKI,” kata Hobin, Rabu (28/11) pagi.

Dikatakan Hobin, jumlah Satpol PP di Jakarta sekitar 6 ribuan. Jika dipangkas separuhnya maka penegakan Perda akan sulit dilakukan dan semakin liar kehidupan di Jakarta.

“Ini realistis, Jika Gubernur tidak setuju cara satpol PP menegakkan perda dengan pentungan bukan berarti personil satpol PP dibenci warga Jakarta, coba Jokowi tanyakan kepada warga yang terjun langsung kelapangan dalam menginspeksi keadaan wilyahnya kebanyakan dilakukan oleh pihak Satpol PP dari kelurahan.

Hobbin menyarankan sebaiknya diadakan kajian dan penelitian tentang kebutuhan personil untuk pelayanan publik sebelum adakan mutasi besar-besaran. usul Hobbin. selanjutnya mengenai “Sterilisasi busway itu tidak selama 24 jam penuh,ada di waktu-waktu tertentu,seperti saat jam sibuk kantor. Seharusnya Satpol PP cukup diperbantukan saja dalam menjaga jalur busway,” tegasnya.

Demikian juga, bahwa penegakan Perda No 8 tahun 2007 yang dilaksanakan Satpol PP juga melekat kepada kepala wilayah-wilayah lainnya. “Contohnya Satpol PP diperbantukan Dinas P2B dalam penertiban bangunan dan Penertiban PMKS oleh Dinas Sosial,” tuturnya.

Ia menjelaskan,pengurangan petugas Satpol PP akan berdampak langsung terhadap kepala wilayah seperti Walikota khususnya camat dan lurah.

“Jika benar-benar terjadi maka petugas Satpol PP akan minim sekali di wilayah kecamatan dan kondisi yang lebih memprihatinkan terjadi di tingkat kelurahan karena tidak ada tenaga operasional,” imbuhnya.

Ia menambahkan, sudah jelas didalam pergub 147 dan 149 tahun 2009 bahwa Camat dan Lurah sebagai penanggung jawab operasional dibidang ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dilaksanakan Satpol PP.

“Perlu adanya pengkajian ulang untuk hal tersebut,dan harus mencabut pergub 147 dan 149 jika melaksanakan keputusan tersebut,” tambahnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.